Pemerintah Bantu Insentif Kenderaan Listrik

13

Redaksipil – Pemerintahan akan mengucurkan stimulan kendaraan listrik berbasiskan battery, baik beroda 2 atau beroda 4, per 20 Maret 2023. Tetapi, keringan yang diberi ini terbatas dan cuma berlaku sampai tahun akhir.

“Pemberian tunjangan pemerintah pada pembelian sepeda motor EV (electric vehicle) sekitar 200.000 unit motor sampai Desember 2023, kendaraan beroda 4 kami usulkan beberapa 35.900 unit kendaraan sampai Desember 2023, dan bis kami usulkan 138 unit sampai akhir Desember 2023,” papar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam tele-konferensi jurnalis, Senin (6/3).

Pola pemberian stimulan mengikutsertakan perbankan, produsen, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kuasa pemakai bujet (KPA), dan verifikator. Tiap orang atau per satu nomor jati diri kependudukan (NIK) terbatasi cuma sekali pembelian kendaraan listrik.

“Ada verifikator itu kelak benar-benar pastikan yang kami beri tunjangan pemerintah barusan ialah beberapa orang yang betul-betul memiliki hak. Cuma 1x berbelanja, karena itu mekanisme itu telah kami persiapkan untuk satu NIK 1x berbelanja,” tuturnya.

Agus meneruskan, Kemenperin tengah mempersiapkan dasar umum yang hendak dibutuhkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pendistribusian stimulan kendaraan listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Maulana, menambah, faksinya siap salurkan tunjangan pemerintah buat memberikan dukungan ekosistem kendaraan motor listrik berbasiskan battery (KBLBB). Kontribusi ini buat menggerakkan alterasi kendaraan berbasiskan bahan bakar minyak (BBM).

“Jika tunjangan pemerintah untuk kendaraan baru itu pekerjaan di Kemenperin. Jika ESDM, kebagian pekerjaan untuk pendistribusian tunjangan pemerintah untuk alterasi kendaraan motor BBM jadi listrik,” katanya.

Rida meneruskan, ada syarat yang perlu disanggupi calon yang menerima kontribusi alterasi kendaraan, yang dipisah jadi 3 barisan. Pertama, kendaraan yang diubah saat ini masih pantas jalan dan sehat dengan mesin memiliki ukuran CC 110 sampai CC 150.

Ke-2 , kendaraan mempunyai sura pertanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan motor (BPKB) atau legal dan nama yang tertera dalam STNK dan KTP sama supaya tidak disalahpergunakan. Paling akhir, bila pemilik kendaraan mempunyai 2 sepeda motor, karena itu hak terima kontribusinya cuma 1 kendaraan.

“Lalu, untuk bengkel tempat alterasi, harus di bengkel alterasi yang bersertifikasi dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ini kelak disiapkan aplikasinya,” urai Rida.

Cek berita menarik lainnya hanya di Redaksipil.com berbagai informasi terupdate dan terbaru dan viral telah kami rangkum untuk Anda.